Ingin Membadalkan Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji namun terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan membahas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji
Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Akan tetapi, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!